Wednesday, 15 May 2024 | 07:52 AM

Serumpun Sebalai
02 July 2015,02:24 PM

BangkaNews-Keinginan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) untuk memiliki 50 persen saham di eks PT Kobatin bisa memperhambat  pemerintah pusat untuk segera mengoperasikan kembali eks PT Koba Tin tersebut.


"Kita minta gar pemerintah daerah dapat bijaksana dalam permasalahan ini, jangan berebut dulu masalah pembagian saham, baik itu pemerintah provinsi, Bangka Tengah dan Bangka Selatan, agar bisa duduk satu meja. Krena semakin tidak ada kesepakatan atas permasalahan pembagian saham ini akan memperhambat niat baik pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini. Ingat kondisi ekonomi masyarakat kita sedang terpuruk," tegas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, Kamis (2/07).

Seharusnya kata Didit, pasca diserahkannya 40 persen saham PT Timah terhadap rencana pengengelolahan eks PT Koba Tin kepada pemerintah  provinsi, akan lebih mempercepat pengoperasian eks PT Koba Tin itu kembali.

"Akibat PT Koba Tin tidak diperpanjang lagi kontrak karyanya dan ini membuat tingkat daya beli masyarakat menurun drastis, jika pemerintah ingin membantu bangkitkan kembali ekonomi masyarakat setempat dan membuka lowongan kerja bagi masyarakat, seharusnya eks PT Koba Tin segera dioperasikan kembali, karena jantung ekonomi masyarakat koba selama ini ada di  PT Koba Tin," terang Didit.

Menurut Didit, bagi masyarakat tidak mempermasalahkan pembagian saham, yang terpenting adalah eks PT Koba Tin segera beroperasi dan jangan sampai pemerintah daerah membuat kesalahan yang kedua kalinya.

"Jangan sampai pemerintah daerah membuat kesalah yang kedua kalinya, karena atas usulan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah lah PT Koba Tin tidak diperpanjang Kontrak Karyanya dan pada saat itu juga mendapat dukungan dari DPRD Bangka Tengah. Saya mengindikasikan jika masalah pembagian saham menjadi rebutan ini adalah sebuah modifikasi untuk memberikan kemudahan kepada kelompok tertentu untuk menguasai lahan eks PT Koba Tin. Sehingga mereka dengan leluasa melakukan kegiataan Ilegal untuk mendapatkan keuntungan,dikarenakan jika eks PT Koba Tin tidak sampai dioperasikan maka tidak ada pengawasan terhadap lahan," ungkapnya.

 Jika ini terjadi kata Didit, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan pemerintah,karena akibat akitfitas kegiatan ilegal tersebut pemerintah tidak mendapatkan royalti dan hak lainnya.

"Janganlah menjual atas nama kepentingan masyarakat,masyarakat tidak bodoh lagi, karena masyarakat sudah dapat membedakan mana yang benar- benar berjuangan untuk kepentingan masyarakat dan mana yang tidak," ujar Didit.

Didit menambahkan,  pemerintah daerah harus kompak dalam menindaklanjuti niat baik pemerintah pusat untuk mengoperasikan kembali eks PT Koba Tin.

"Sekali lagi jika ingin memperjuangan kepentingan masyarakat secara nyata dan bukan hanya manis dibibir saja,pemerintah daerah harus duduk satu meja untuk dalam pembagiaan saham ini,sehingga penantian masyarakat terhadap eks PT,Koba Tin dapat dioperasikan kembali bagi masyarakat itu lebih penting," pungkas Didit. (rha/02)

Komentar Anda